Update! Reportase Sidang Keenam 2 Kombatan Jogja


Kami menerima kabar bahwa persidangan keenam terhadap kamerad Billy Augustan (Billy) dan Reyhard Rumbayan (Eat) dilangsungkan pada Selasa 17 April 2012 di tempat yang sama, Pengadilan Negeri Sleman. Pada persidangan yang dimulai setelah sempat molor selama dua jam dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Melalui ketuanya Wiwik Triatmini, membacakan tuntutan berupa hukuman penjara selama 3 tahun dengan dikurangi masa tahanan.

Kedua kombatan dianggap terbukti bersalah dalam pembakaran ATM milik BRI di Jalan Gejayan, Sleman - Jogjakarta pada 7 Oktober 2011. Keduanya dianggap bersalah karena melanggar pasal 187 KUHAP karena dianggap dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan properti publik atau pribadi terbakar dan meledak.

Billy dan Eat didakwa terpisah karena dianggap memiliki peran yang berbeda. Dalam dakwaannya, JPU mendasarkan tuntutannya pada hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Billy terbukti merupakan pelaku yang menyebarkan selebaran di lokasi kejadian sementara Eat merupakan pembuat dan pengganda selebaran tersebut.

Agenda persidangan berikutnya akan segera ditentukan dalam waktu dekat dengan agenda pembacaan pledoi dari tim pembela kedua kamerad tersebut.

Panjang umur Billy dan Eat !!!
Kesehatan dan Kekuatan untuk Billy yang sedang sakit di dalam penjara !!!
Bakar semua penjara hingga rata dengan tanah !!!
Panjang umur aksi langsung !!!
Panjang umur solidaritas !!!

0 komentar:

Posting Komentar