Kronologi Penangkapan Hidayat, Kombatan Sosial Makassar


Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar akhirnya telah menetapkan kamerad Hidayat sebagai tersangka pengrusakan sejumlah pos polisi pada saat berlangsungnya aksi solidaritas terhadap warga Bima yang direpresi karena menduduki pelabuhan Sape selama hampir seminggu. 

Menurut pihak Kepolisian, peralihan statusnya menjadi tersangka dikarenakan bukti-bukti yang mereka kantongi telah cukup kuat untuk menaikkan statusnya, selain itu juga mereka mengklaim telah memiliki cukup bukti visual berupa rekaman video dan foto.


Kamerad Hidayat adalah seorang partisipan aksi solidaritas kasus Bima yang diadakan di Makassar yang kemudian ditangkap polisi secara sembunyi-sembunyi pada tanggal 26 Desember 2011 pekan lalu. Dari informasi yang berhasil dikumpulkan, kamerad Hidayat ditangkap secara sembunyi-sembunyi dalam kerumunan massa antara jalan Jalan Gunung Bawakaraeng dan Karebosi.

Kuat dugaan Hidayat diculik saat itu. Dugaan ini semakin dikuatkan saat beberapa media massa elektronik yang merilis video aksi solidaritas tersebut, Hidayat terakhir terlihat kemunculannya hanya paska insiden pelemparan pos polisi di Jalan Gunung Bawakaraeng, tepat disamping mobil ATM yang diberondong batu oleh massa aksi. Tak seorangpun melihat penagkapan tersebut, dan baru sekitar pukul 06.00 waktu setempat (waktu Indonesia bagian tengah/WITA), pesan pendek yang berisi berita ditangkapnya kamerad Hidayat diterima oleh beberapa kawan kami.

Saat ini kamerad Hidayat masih ditahan di Polrestabes Makassar. Akses bantuan hukum dan komunikasi dengan pihak yang berada di luar sangat dibatasi oleh polisi. Hal ini membuat sangat sedikit informasi yang bisa diharapkan untuk mengurut kronologi tertangkapnya Hidayat. Apalagi kita mengetahui dengan betul bagaimana pers bekerja dan selalu memojokkan setiap individu yang berani mengangkat kepala untuk memerangi kehidupan yang membosankan dan represif ini.

Kini pihak Polrestabes Makassar menyangsi kamerad Hidayat dengan tekanan pasal 170 KUHP karena telah melakukan pengrusakan secara bersama-sama, dan menurutnya kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan.

0 komentar:

Posting Komentar