Update Berita Mengenai Hidayat


Kamerad Hidayat alias Yayat hingga hari ini masih mendekam di sel tahanan di kantor Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar yang berada di jalan Ahmad Yani no 11. Kini Hidayat sudah dikenakan status sebagai tersangka. Tuduhan terhadapnya adalah sebagai provokator dalam perusakan properti Bank BNI (sebuah mobil bus kas) dan sebuah pos polisi yang terletak di Jalan Sudirman, Makassar. Kejadian itu berlangsung saat terjadinya aksi solidaritas dan protes terhadap brutalitas polisi yang menimpa warga Bima yang sedang menduduki pelabuhan Sape. Oleh pihak kepolisian, Hidayat dijerat dengan pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana mengenai tindakan pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama.

Secara umum, akibat tekanan yang dialami dan tidak didampingi penasehat hukum saat pertama kali diperiksa, kawan Yayat mengakui tuduhan tersebut namun tetap menolak tuduhan provokasi. Kita sendiri sudah tahu dengan benar bagaimana proses interogasi selalu berbentuk teror fisik dan mental kepada setiap orang. Proses penandatangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) selalu juga penuh pemaksaan.

Dampingan legal mengenai persoalan kasus kawan Hidayat sedang ditangani oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar. Pihak pengacara sempat mengajukan permintaan penangguhan penanganan namun ditolak oleh pihak kepolisian. Setelah permintaan penangguhan penahanan ditolak, tanggal 30 Desember 2011 lalu, beberapa kawan dan pihak keluarga melakukan komunikasi dengan Kepala Unit Reserse dan Kriminal (Kanit Reskrim) Polrestabes Makassar. Salah satu hasilnya adalah pihak kepolisian melakukan proses penyidikan ulang dengan memeriksa ulang, dimana pertanyaan-pertanyaan dalam BAP tersebut lebih fokus tentang keterlibatan Yayat dalam aksi tersebut. Hasilnya, tuduhan provokator yang memberatkan kawan Yayat dalam sangkaan dihilangkan.

Proses penghentian perkara yang pada awalnya diupayakan, dengan menekan maupun melobi aparat, memang masih sulit dilakukan. Hal ini dikarenakan tekanan pada polisi lemah, dan berita tentang kasus ini menjadi headline dan sorotan publik di media massa. Lagipula, berkaca pada beberapa kasus serupa di Makassar, polisi memang berniat mencari kambing hitam, sasaran, dari setiap aksi-aksi pengrusakan dengan menangkap siapa saja yang ada di lapangan.

Opsi tersisa, tim legal dan LBH memutuskan untuk mempercepat saja prosesnya sambil terus mengusahakan advokasi non-litigasi lain. Sebagai kelanjutannya, tim sementara mengajukan saksi-saksi meringankan bagi kawan Yayat. Kami sudah menghubungi 3 kawan yang bersedia menjadi saksi meringankan. Tanggal 4 Januari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi-saksi tersebut.

Tetapi kabar buruknya yang kami terima pada 4 Januari 2012 bahwa kesehatan kamerad Hidayat memburuk. Gejala typhus yang sejak dulu diidapnya kembali menjangkit. Sementara ini sedang diupayakan permohonan penangguhan penahanan agar kamerad Hidayat dapat menjalani pengobatan di luar penjara. 

Kami meminta solidaritas dan dukungan dari siapapun yang tengah berjuang dan melakukan perang individualnya melawan negara dan modal. Sebarkan berita ini, diskusikan di mana saja dan mulailah nyalakan api solidaritasmu. Kita mesti menunjukkan pada siapapun bahwa tidak akan ada satupun kawan yang akan kita tinggalkan.

Bakar semua penjara rata dengan tanah !!!
Bebaskan Hidayat, dan kombatan sosial lain yang dipenjara !!!
Panjang umur solidaritas dan aksi langsung !!!

0 komentar:

Posting Komentar