Solidaritas Untuk 64 Punk Aceh Masih Berlanjut


Sebuah aksi solidaritas yang mengecam penangkapan semena mena serta aksi penahanan dengan label reedukasi oleh polisi syariah di Aceh terhadap 64 Punk kembali berlanjut di Jakarta. Kali ini yang menjadi sasaran adalah kantor Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) yang berada di Jalan Trunojoyo 3, Jakarta Selatan. Aksi dengan tajuk "Save Aceh Punk" ini diikuti oleh sekitar 100 orang yang datang dari berbagai tempat.

Aksi ini adalah kelanjutan dari aksi yang sebelumnya digelar di Bundaran Hotel Indonesia (Bundaran HI) Jakarta beberapa hari yang lalu. Tuntutan aksi ini hanya satu: pembebasan segera semua orang yang ditangkap tanpa syarat.
Sementara itu, dari kabar yang diberitakan oleh media massa mainstream sudah ada dua orang individu yang melarikan diri dari Sekolah Polisi Negara (SPN) yang menjadi tempat penahanan mereka sejak tanggal 13 Desember. Penahanan ini sendiri direncanakan berlangsung selama 10 hari hingga selesai pada 23 Desember 2011. Keduanya kemudian tertangkap kembali di dua tempat berbeda.

Sebelumnya, polisi syariah Banda Aceh menangkap secara sepihak 64 Punk yang sedang mengikuti acara pentas musik. Alasan yang dikemukakan oleh polisi adalah mereka mendapati bahwa acara tersebut memiliki ijin palsu, ditemukannya obat obatan jenis narkoba dan senjata tajam di antara para peserta acara. Ketidakcocokan gaya hidup dan dandanan punk dengan hukum syariah yang diterapkan di Aceh juga menjadi salah satu picu penahanan selama 10 hari tersebut. Sejak ditahan, para lelaki dibotaki secara paksa, dilucuti atribut yang dikenakan seperti tindikan, baju dan ornamen lain serta dipaksa untuk mandi. Pendidikan ini adalah upaya moral untuk membuat mereka yang ditangkap sesuai dengan nilai nilai hukum syariah.

Bagi kami, terlepas dari semua polemik yang menyertai kasus ini serta bagaimana tingkat rekuperasi yang terjadi di berbagai komunitas kontra kultur, penangkapan paksa serta tindakan koersif yang menyerang kebebasan berekspresi dari seseorang tetaplah tidak dapat dibenarkan. Kritik ini datang bukan atas dasar pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) seperti yang diucapkan dari mulut para reformis yang berada di NGO kemanusiaan ataupun mereka yang mengaku peduli. Solidaritas terdalam kami bagi mereka yang ditangkap dilandaskan pada kenyataan bahwa semua dari kita adalah yang dilecehkan serta menjadi korban langsung dari eksisnya sistem ekonomi yang hanya menguntungkan sebagian kecil orang yang ikut dilegitimasi oleh negara dan aparatusnya termasuk militer dan polisi.

Lebih dari pada itu, bagi kami tidak ada satupun penghalang untuk memberikan solidaritas serta menyerukan perluasan aksi langsung untuk menunjukkan bahwa dunia tidak baik baik saja dan setiap orang yang direpresi oleh negara dan kapitalisme tidak sendiri dalam perjuangannya. Represi terhadap kebebasan seperti dalam kasus penangkapan 64 Punk Aceh adalah satu dari sekian jenis represi yang dijalankan oleh modal dan negara. Penggusuran, perampasan lahan, teror fisik dan psikologis, pembatasan akses terhadap kebutuhan mendasar, kebosanan serta keterjebakan dalam lingkar kerja upahan adalah beberapa contoh yang ikut dapat dilihat. Oleh karena itu, kami tidak malu dan akan bersikukuh untuk menyerukan solidaritas terhadap setiap penindasan. Bukan kali ini saja, namun akan terus berlangsung.

Bebaskan 64 Punk Aceh yang Ditangkap !!!
Untuk kebebasan total !!!
Untuk kehidupan yang utuh tanpa negara dan kapital !!!

0 komentar:

Posting Komentar