Update: Masa Penahanan Hidayat Diperpanjang


Hidayat alias Yayat, kamerad kami yang ditangkap atas tuduhan pengrusakan terhadap properti kapital saat terjadinya aksi solidaritas di Makassar pada 24 Desember 2011 yang merespon tindakan represi polisi terhadap warga Bima yang sedang melakukan aksi menduduki pelabuhan Sape, kini sedang menjalani Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenali) di rumah tahanan (rutan) Gunung Sari, Makassar. Usai dipindahkan dari sel tahanan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar ke rutan pada 12 Januari 2012 tanpa alasan yang jelas, kini aksi represif dari negara terus berlanjut.

Kami mendapatkan kabar terkini bahwa masa penahanan Hidayat kembali diperpanjang hingga 40 hari ke depan sampai tanggal 24 Februari 2012. Hal ini dibuktikan dengan keluarnya surat perpanjangan masa penahanan dari pihak Polrestabes Makassar terkait kasus ini. Surat perpanjangan masa penahanan ini akan terhitung berlaku mulai besok, Senin 16 Januari 2012.

Informasi lain yang berhasil kami kumpulkan dari berbagai sumber mengatakan bahwa pemindahan kamerad Hidayat ke rutan adalah upaya pihak kepolisian untuk memberikan kesan bahwa kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau sudah mendapatkan vonis dari pengadilan. Faktanya, penyelidikan kasus yang menimpa Hidayat sendiri masih berlarut-larut dan seolah-olah terus menerus dibiarkan terkatung-katung untuk membuat isu penangkapan ini tidak menjadi perhatian dan menghambat upaya menggalang solidaritas terkait kasus ini.

Tindakan represif lain yang nyata dilakukan oleh pihak Kepolisian adalah dengan terus menjegal upaya dari kuasa hukum yang mendampingi Hidayat. Salah satu buktinya adalah penolakan permintaan penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum Hidayat dengan pertimbangan kondisi fisik Hidayat yang mengalami sakit dan membutuhkan perawatan intensif, yang tentu saja hal tersebut tidak akan mungkin didapatkan jika kawan Hidayat terus berada di dalam tahanan. Penolakan itu sendiri tidak memiliki basis alasan yang jelas. 

Keluarnya surat perpanjangan masa penahanan kamerad Hidayat hingga 40 hari ke depan juga menjadi bukti bagaimana belum adanya titik terang mengenai kapan pelimpahan berkas kasus ke pengadilan untuk secepat mungkin dipersidangkan. 

Hal lain yang menjadi bukti kuat bahwa negara melalui pihak kepolisian memang memiliki agenda untuk merepresi gerakan otonom anti kapital adalah bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap kawan Hidayat penuh dengan intimidasi dan manipulasi. Manipulasi ini terlihat jelas dari banyaknya pertanyaan yang tidak ditanyakan atau ada beberapa pertanyaan yang mengalami penyimpangan dari inti pertanyaan. Saat penandatanganan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kawan Hidayat mengaku mengalami intimidasi dari pihak kepolisian. Hal ini belum ditambah dengan kenyataan bahwa pihak kepolisian tidak memiliki bukti yang cukup serta saksi yang dapat memberatkan tuduhan-tuduhan yang dialamatkan kepada kamerad Hidayat.

Di sisi lain, kami masih terus mengundang solidaritas dari setiap orang yang juga sedang berperang untuk merebut kendali hidupnya. Solidaritas yang kami harapkan tidak hanya dapat menguatkan kamerad Hidayat di balik jeruji penjara, namun juga dapat menjadi energi yang disebarluaskan bagi setiap individu di bawah tirani kapitalisme dan negara. Kami memanggil semua upaya, tindakan serta aksi yang penuh cinta terhadap semua kombatan sosial yang tengah dipenjara karena keberanian mereka.

Seperti hangatnya ciuman seorang kekasih kepada orang yang ia cintai, mestilah juga suara solidaritas kita mesti terdengar dan tidak hanya mengendap di kesunyian hati. Ia mesti sampai ke telinga para pemberani seperti Tukijo, dua kombatan Jogja (Eat dan Billy), Hidayat serta para individu yang ikut dipenjara hanya karena ingin mempertahankan hidup serta cintanya. Karena seperti setiap tiran yang mesti dipancung, setiap penjara juga mesti diratakan ke tanah dengan api. 

Untuk cinta dan solidaritas, 
Bebaskan kawan kami Hidayat serta para kombatan sosial lain

0 komentar:

Posting Komentar